Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Alur & Formulir Keberatan Informasi: Ruang Masyarakat untuk Memastikan Hak Tetap Terpenuhi

Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan akses kepada masyarakat, tetapi juga memastikan setiap permohonan informasi dilayani secara adil. Karena itu, apabila pemohon merasa informasi yang diminta tidak diberikan, pelayanan tidak sesuai prosedur, atau tanggapan yang diterima belum memenuhi ketentuan, tersedia mekanisme pengajuan keberatan informasi.
Keberatan merupakan hak setiap pemohon informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui mekanisme ini, masyarakat memperoleh kesempatan untuk meminta peninjauan kembali atas pelayanan informasi yang diterimanya.
Proses pengajuan keberatan di Desa Larangan dirancang sederhana dan mudah dipahami. Pemohon cukup mengisi Formulir Keberatan Informasi, melampirkan identitas diri beserta bukti permohonan informasi sebelumnya, kemudian menyampaikan alasan keberatan kepada PPID Desa Larangan. Selanjutnya, PPID akan mencatat keberatan tersebut dalam register dan meneruskannya kepada Atasan PPID untuk dilakukan pemeriksaan.
Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pemohon masih belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Keberadaan layanan keberatan informasi bukanlah bentuk pertentangan antara masyarakat dan pemerintah desa. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif. Dengan adanya ruang untuk menyampaikan keberatan, setiap warga memiliki kepastian bahwa haknya untuk memperoleh informasi tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Pemerintah Desa Larangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebab, pemerintahan yang baik bukan hanya mampu memberikan informasi, tetapi juga bersedia mendengar ketika masyarakat merasa haknya belum terpenuhi.


