Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Struktur Organisasi dan SK PPID Desa Larangan Tahun 2026
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar amanat regulasi, melainkan fondasi bagi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah desa dituntut menghadirkan sistem pelayanan informasi yang jelas, terstruktur, serta mudah diakses oleh setiap warga.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah Desa Larangan menetapkan Keputusan Kepala Desa Larangan Nomor 41 Tahun 2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Larangan. Keputusan ini menjadi landasan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di tingkat desa, sekaligus menetapkan pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab setiap unsur yang terlibat dalam pengelolaan informasi.
Melalui struktur organisasi yang telah ditetapkan, setiap proses mulai dari pelayanan permohonan informasi, pengelolaan dan klasifikasi dokumen, hingga penyelesaian sengketa informasi memiliki mekanisme kerja yang terukur dan saling terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai pihak yang berwenang dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada halaman ini disajikan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Larangan beserta Salinan Keputusan Kepala Desa Larangan Nomor 41 Tahun 2026 sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar pembentukan dan penyelenggaraan PPID di Desa Larangan. Kehadiran informasi ini diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.


