Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Alur Permohonan Informasi di Desa Larangan: Mudah, Cepat, dan Transparan
Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Larangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), setiap masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses permohonan informasi dirancang sederhana agar mudah diakses oleh siapa saja. Pemohon cukup datang ke Kantor Desa Larangan atau menghubungi layanan PPID, kemudian mengisi formulir permohonan dengan melampirkan identitas diri yang masih berlaku. Setelah permohonan diterima, petugas PPID akan melakukan verifikasi dan mencatatnya dalam register pelayanan informasi.
Selanjutnya, PPID akan menelusuri serta menyiapkan informasi yang dimohonkan. Apabila informasi termasuk kategori terbuka, salinan informasi akan diberikan kepada pemohon sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi termasuk kategori yang dikecualikan, PPID akan menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan profesional, Pemerintah Desa Larangan berharap masyarakat dapat semakin aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa. Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan data, tetapi juga membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.


