Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Regulasi PPID Desa Larangan Tahun 2026
Surat Keputusan PPID Nomor 41 Tahun 2026
Keterbukaan informasi publik memerlukan lebih dari sekadar komitmen. Ia membutuhkan pijakan hukum yang jelas agar setiap proses pelayanan informasi berjalan secara terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, Pemerintah Desa Larangan menetapkan Keputusan Kepala Desa Larangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai landasan resmi penyelenggaraan layanan informasi publik di tingkat desa.
Keputusan ini memuat susunan keanggotaan PPID beserta pembagian tugas dan tanggung jawab setiap unsur dalam pengelolaan informasi publik. Melalui penetapan tersebut, Pemerintah Desa Larangan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, profesional, mudah diakses, dan sejalan dengan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dokumen Surat Keputusan PPID Nomor 41 Tahun 2026 selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada bagian berikut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.


