Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Alur Sengketa Informasi: Ketika Dialog Menjadi Jalan Menuju Keterbukaan
Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan jawaban atas sebuah permohonan. Lebih dari itu, keterbukaan juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila merasa haknya belum terpenuhi. Di sinilah mekanisme penyelesaian sengketa informasi berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan badan publik.
Di Desa Larangan, setiap permohonan informasi akan dilayani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pemohon belum memperoleh informasi yang diharapkan atau merasa pelayanan informasi belum sesuai, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Keberatan tersebut akan diperiksa dan ditindaklanjuti melalui tanggapan tertulis. Mekanisme ini menjadi ruang evaluasi agar setiap pelayanan informasi dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan profesional.
Namun, apabila setelah menerima tanggapan Atasan PPID pemohon masih merasa haknya belum terpenuhi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas keberatan.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Dalam prosesnya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara pemohon informasi dan badan publik. Apabila kesepakatan tidak tercapai, proses dapat dilanjutkan melalui ajudikasi nonlitigasi, yaitu pemeriksaan perkara oleh Majelis Komisioner hingga menghasilkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Pemerintah Desa Larangan, mekanisme sengketa informasi bukanlah bentuk perselisihan yang harus dihindari. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang menjamin setiap warga memperoleh perlakuan yang adil serta kesempatan untuk memperjuangkan hak atas informasi secara tertib dan sesuai hukum.
Melalui pelayanan informasi yang transparan, penyampaian keberatan yang terbuka, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, Pemerintah Desa Larangan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat. Sebab, pemerintahan yang baik bukan hanya mampu memberikan informasi, tetapi juga siap mendengarkan ketika masyarakat membutuhkan kepastian atas haknya.


