Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Estafet Kepemimpinan Desa Larangan: Menjaga Arah Pembangunan dari Generasi ke Generasi
Sejarah sebuah desa tidak selalu ditandai oleh peristiwa-peristiwa besar. Ia tumbuh perlahan, mengikuti denyut kehidupan masyarakat yang setiap hari bekerja, bermusyawarah, dan bergotong royong. Di balik perjalanan itu, ada satu benang merah yang terus menghubungkan masa lalu dengan masa depan: Kepemimpinan.
Bagi Desa Larangan, pergantian kepala desa bukan sekadar pergantian jabatan administratif. Setiap periode adalah potongan kisah yang membentuk karakter desa, mencerminkan tantangan zamannya, sekaligus menjadi pijakan bagi pembangunan yang berkelanjutan. Dari masa ketika administrasi masih dilakukan secara sederhana hingga era digital yang serba cepat, Desa Larangan terus bergerak melalui estafet kepemimpinan yang berlangsung selama lebih dari setengah abad.
- H. Ma'ruf Djajadi (Kepala Desa Larangan Th. 1968 - 1986)
Perjalanan tersebut bermula pada tahun 1968 ketika Bapak H. Ma'ruf Djajadi dipercaya masyarakat sebagai Kepala Desa Larangan. Selama delapan belas tahun memimpin, hingga 1986, beliau menjadi sosok yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa pada masa pembangunan nasional mulai menjangkau wilayah-wilayah pedesaan. Pada masa itu, pemerintahan desa menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program pembangunan, sementara kehidupan masyarakat masih sangat lekat dengan budaya gotong royong dan musyawarah sebagai cara menyelesaikan berbagai persoalan bersama.
Di tengah keterbatasan sarana dan teknologi, pelayanan kepada masyarakat bertumpu pada kedekatan antara pemimpin dan warganya. Balai desa menjadi pusat aktivitas pemerintahan, tempat berbagai keputusan penting lahir melalui dialog yang sederhana namun penuh makna. Fondasi pemerintahan yang dibangun pada masa tersebut menjadi bekal berharga bagi perkembangan Desa Larangan pada tahun-tahun berikutnya.
2. Soekiman (Pj. Kepala Desa Larangan Th. 1986 - 1987)
Memasuki tahun 1986, pemerintahan Desa Larangan memasuki masa transisi. Bapak Soekiman dipercaya sebagai Penjabat Kepala Desa hingga tahun 1987. Walaupun hanya berlangsung sekitar satu tahun, masa transisi memiliki arti penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, sementara proses menuju kepemimpinan definitif dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Matali (Kepala Desa Larangan Th. 1988 - 2002)
Estafet kemudian diteruskan oleh Bapak Matali, yang memimpin Desa Larangan sejak 1988 hingga 2002. Masa kepemimpinannya berlangsung selama empat belas tahun, bertepatan dengan berbagai perubahan besar yang terjadi di Indonesia, mulai dari perkembangan ekonomi hingga lahirnya era Reformasi pada penghujung dekade 1990-an. Di tengah dinamika tersebut, pemerintahan desa tetap menjadi institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Berbagai kebutuhan warga, mulai dari pelayanan administrasi, pembangunan lingkungan, hingga pembinaan kehidupan sosial, terus berjalan mengikuti perkembangan zaman.
4. Dra. Umi Daroino (Kepala Desa Larangan Th. 2003 - 2011)
Memasuki abad ke-21, masyarakat Desa Larangan kembali memberikan amanah kepada Ibu Dra. Umi Daroini sebagai Kepala Desa untuk periode 2003–2011. Kepemimpinannya berlangsung ketika tata kelola pemerintahan mulai memasuki era yang lebih terbuka. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Musyawarah desa semakin berkembang sebagai ruang bersama untuk merumuskan arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
5. Kadar Probojoso (Kepala Desa Larangan Th. 2011 - 2017)
Tongkat estafet kemudian berpindah kepada Bapak Kadar Probojoso, yang memimpin Desa Larangan pada periode 2011–2017. Masa ini menjadi salah satu periode penting dalam perjalanan pemerintahan desa di Indonesia. Berbagai perubahan regulasi memberikan ruang yang lebih besar bagi desa untuk mengelola pembangunan secara mandiri, termasuk melalui penguatan kelembagaan desa, peningkatan pelayanan publik, dan optimalisasi potensi lokal. Pemerintah desa dituntut semakin profesional dalam mengelola administrasi maupun pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
6. Hengki (Pj. Kepala Desa Larangan Th. 2017 - 2018)
Setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif, Desa Larangan kembali memasuki masa transisi. Pada periode 2017–2018, Bapak Hengki menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa. Masa transisi tersebut menjadi jembatan penting agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik sembari mempersiapkan proses pemilihan kepala desa berikutnya.
7. Agus Siswanto, SP (Kepala Desa Larangan Th. 2018 - 2026)
Babak baru dimulai pada tahun 2018 ketika Agus Siswanto, S.P. dipercaya masyarakat sebagai Kepala Desa Larangan. Kepemimpinannya hadir pada era ketika desa memiliki peran yang semakin strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintahan desa dituntut tidak hanya mampu memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga mengelola pembangunan secara efektif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat perekonomian masyarakat, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan.
Periode kepemimpinan ini juga diwarnai dengan berbagai tantangan baru. Perubahan sosial yang begitu cepat, perkembangan teknologi digital, hingga meningkatnya harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik menuntut pemerintah desa terus beradaptasi. Di sisi lain, semangat kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh warga menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
8. Andina Chrisnawati, S.H. (Pj. Kepala Desa Larangan Mei 2026 - Juni 2026)
Menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa periode 2018–2026, pemerintahan Desa Larangan kembali memasuki masa peralihan. Untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan, Ibu Andina Chrisnawati, S.H. ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa pada Mei hingga Juni 2026. Meski hanya mengemban amanah selama kurang lebih dua bulan, keberadaan Penjabat Kepala Desa memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pelaksanaan program desa tetap berjalan dengan baik hingga kepala desa hasil pemilihan resmi dilantik. Bahkan beliau juga berperan penting dalam penanganan masalah-masalah krusial di desa.
9. Agus Siswanto, SP (Kepala Desa Larangan Periode ke-2 Th. 2026 - 2034)
Setelah masa transisi tersebut berakhir, masyarakat kembali memberikan kepercayaan kepada Bapak Agus Siswanto, S.P. untuk memimpin Desa Larangan pada periode kedua, yakni 2026–2034. Amanah tersebut menjadi cerminan harapan masyarakat agar berbagai program pembangunan yang telah dirintis dapat terus dilanjutkan dan disempurnakan. Keberlanjutan program, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan potensi desa menjadi tantangan sekaligus peluang dalam membawa Desa Larangan menuju masa depan yang lebih maju.
Lebih dari lima puluh tahun perjalanan pemerintahan Desa Larangan menunjukkan bahwa pembangunan tidak pernah lahir dari satu generasi saja. Ia merupakan hasil dari kesinambungan kepemimpinan, kerja sama, dan pengabdian yang diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya. Setiap kepala desa hadir dengan tantangan zamannya masing-masing, tetapi memiliki tujuan yang sama: melayani masyarakat dan membangun desa menjadi tempat yang semakin baik untuk dihuni.
Pada akhirnya, sejarah pemerintahan Desa Larangan bukan sekadar deretan nama dan tahun jabatan. Ia adalah kisah tentang kepercayaan masyarakat, semangat gotong royong, dan estafet pengabdian yang terus bergerak dari generasi ke generasi. Dari H. Ma'ruf Djajadi, Soekiman, Matali, Dra. Umi Daroini, Kadar Probojoso, Hengki, Andina Chrisnawati, S.H., hingga Agus Siswanto, S.P., setiap pemimpin telah menorehkan jejaknya sendiri dalam perjalanan panjang Desa Larangan. Masing-masing hadir pada masanya, menjawab tantangan yang berbeda, namun berpijak pada tujuan yang sama: mewujudkan Desa Larangan yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.


