Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan janji pelayanan kepada masyarakat. Melalui Maklumat Pelayanan Informasi Publik, Pemerintah Desa Larangan menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maklumat ini menjadi penanda bahwa setiap warga memiliki hak untuk memperoleh informasi publik secara terbuka, sementara pemerintah desa berkewajiban menghadirkan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


