
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Provinsi Jawa Timur
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Berita / Artikel
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa memiliki tugas dan fungsi utama untuk membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tugasnya meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, penggerakan swadaya gotong royong masyarakat, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Fungsinya antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan rasa persatuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Tugas LPM Desa:
Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif:
LPM berperan dalam menyusun rencana pembangunan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat:
LPM mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui swadaya gotong royong.
Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan:
LPM membantu dalam pelaksanaan dan pengendalian proyek pembangunan di desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan:
LPM menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan.
Menanam dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat:
LPM berperan dalam meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat:
LPM membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mengembangkan kemitraan:
LPM menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung pembangunan desa.
Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan masyarakat:
LPM dapat mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Fungsi LPM Desa:
Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat:
LPM berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Desa.
Menanam dan memupuk rasa persatuan:
LPM berperan dalam menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh NKRI.
Peningkatan kualitas pelayanan pemerintah:
LPM membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan pembangunan:
LPM terlibat dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengembangan.
Menumbuhkan partisipasi dan swadaya masyarakat:
LPM mendorong partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
Menggali potensi sumber daya dan lingkungan hidup:
LPM membantu dalam menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya serta menjaga keserasian lingkungan hidup.
Data Populasi Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
LAKI-LAKI : 3168 ORANG
PEREMPUAN : 3224 ORANG
TOTAL : 6392 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Larangan berada di Kecamatan Candi , Kabupaten Sidoarjo , Provinsi Jawa Timur.
| Kode Desa | : | 3515072024 |
| Kode Kecamatan | : | 351507 |
| Kode Kabupaten | : | 3515 |
| Kode Provinsi | : | 35 |
| Kode Pos | : | 61271 |
Jl. Raya Larangan No.04 Desa Larangan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo - Provinsi Jawa Timur
| Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
OpenSID 2508.0.0 - Pusako v3.6

