Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Hak Pemohon Informasi: Ketika Bertanya Menjadi Hak Setiap Warga
Di balik pelayanan informasi publik, ada satu prinsip yang menjadi fondasi pemerintahan yang baik: setiap warga negara berhak mengetahui apa yang dikerjakan oleh badan publik. Hak untuk memperoleh informasi bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Di Desa Larangan, semangat keterbukaan informasi diwujudkan melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan ini menjadi jembatan untuk membangun kepercayaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Perlindungan terhadap hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Undang-undang ini juga memberikan sejumlah hak kepada setiap pemohon informasi, antara lain:
- Berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berhak melihat dan mengetahui informasi publik yang dikuasai oleh badan publik.
- Berhak menghadiri pertemuan yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik.
- Berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui mekanisme permohonan yang telah ditetapkan.
- Berhak menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berhak mengajukan permohonan informasi dengan menyampaikan tujuan atau alasan permintaan informasi.
- Berhak mengajukan keberatan atau gugatan apabila mengalami hambatan atau penolakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dijamin melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya. Prinsip tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan berbagai sarana yang tersedia.
Meski demikian, keterbukaan informasi tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum. Tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Informasi yang berkaitan dengan data pribadi, rahasia jabatan, keamanan negara, maupun informasi lain yang dikecualikan tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keterbukaan informasi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan publik yang lebih luas.
Bagi Pemerintah Desa Larangan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Hak tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang terbuka, melayani, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat mudah mengakses informasi, kepercayaan tumbuh, partisipasi meningkat, dan pembangunan desa dapat berjalan melalui semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.


