Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Mengenal Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa: Mengabdi dari Balai Desa untuk Masyarakat
Di balik setiap pelayanan administrasi yang berjalan dengan baik, setiap pembangunan yang berdiri di tengah permukiman, hingga setiap musyawarah yang melibatkan masyarakat, terdapat sebuah sistem kerja yang berjalan secara teratur. Pemerintah desa bukan sekadar susunan jabatan, melainkan sebuah tim yang saling melengkapi dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, pembagian tugas, fungsi, serta struktur organisasi perangkat desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Desa Larangan dalam menjalankan roda pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
1. Kepala Desa
Sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat. Selain memimpin jalannya pemerintahan, Kepala Desa juga bertanggung jawab menetapkan kebijakan desa, mengelola keuangan dan aset desa, serta menjaga sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa merupakan koordinator administrasi pemerintahan desa. Tugasnya meliputi penyusunan administrasi pemerintahan, pengelolaan surat-menyurat dan arsip, penyusunan laporan, penyusunan rancangan APB Desa, hingga mengoordinasikan seluruh kegiatan perangkat desa agar berjalan secara efektif dan tertib. Tugas tersebut diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
3. Kepala Urusan (Kaur):
- Kaur Tata Usaha dan Umum
Bertugas mengelola administrasi umum, tata naskah dinas, kearsipan, inventaris barang milik desa, perlengkapan kantor, serta pelayanan administrasi internal pemerintahan desa sehingga seluruh kegiatan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
- Kaur Keuangan
Mengelola seluruh administrasi keuangan desa, mulai dari penatausahaan, pembukuan, penyusunan laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Kaur Perencanaan
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa, menghimpun data pembangunan, menyiapkan laporan kegiatan, serta mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Ketiga Kepala Urusan tersebut menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Kepala Seksi (Kasi)
- Kasi Pemerintahan
Melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan, seperti administrasi kependudukan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pengelolaan data kewilayahan, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Kasi Kesejahteraan
Melaksanakan kegiatan pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Kasi Pelayanan
Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, memfasilitasi berbagai kegiatan kemasyarakatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, mudah, dan responsif.
Tugas Kepala Seksi tersebut diatur dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Kepala Dusun
Kepala Dusun merupakan pelaksana kewilayahan yang menjadi penghubung langsung antara pemerintah desa dan masyarakat. Perannya meliputi pembinaan ketenteraman lingkungan, pendataan wilayah, penyampaian informasi pemerintahan, pengawasan pembangunan di wilayah dusun, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap program desa. Ketentuan mengenai tugas pelaksana kewilayahan diatur dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Meskipun memiliki tugas yang berbeda, seluruh unsur Pemerintah Desa Larangan bekerja dengan tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, mendorong pembangunan yang berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sinergi antara Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam menghadirkan Desa Larangan yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.


