Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Peraturan Desa Larangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang APBDes Desa Larangan Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Desa Larangan bersama BPD telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa selama periode 01 Januari hingga 31 Desember 2026. Penetapan APBDes ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, transparan, dan berkelanjutan.
APBDes Larangan Tahun 2026 disusun melalui tahapan perencanaan yang melibatkan partisipasi masyarakat, mulai dari Pembentukan dan penyusunan oleh Tim RKPDes, musrenbang desa, musyawarah desa hingga melakukan pembahasan dan penetapan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


