Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Struktur Organisasi PPID Desa Larangan: Menata Keterbukaan, Memperkuat Pelayanan

Struktur yang Membuka Ruang Transparansi
Keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen. Ia membutuhkan sistem, pembagian peran, dan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Karena itu, Desa Larangan menetapkan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan informasi publik yang tertata dan mudah diakses masyarakat.
Struktur ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara terarah, tertib, dan bertanggung jawab. Mulai dari Atasan PPID, PPID, Sekretaris, hingga bidang-bidang pendukung, setiap unsur memiliki peran dalam menjaga agar informasi publik dapat dikelola dan dilayani dengan baik.
Pembentukan dan pengelolaan PPID berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi fondasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Di Desa Larangan, susunan organisasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Larangan Nomor 41 Tahun 2026. Sebuah struktur yang mungkin tampak administratif, tetapi sesungguhnya memegang satu gagasan sederhana: pemerintahan yang baik harus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui.
Melalui struktur PPID ini, Desa Larangan berupaya menjadikan keterbukaan bukan sekadar kewajiban berdasarkan peraturan, melainkan bagian dari cara pemerintah desa membangun kepercayaan dengan masyarakat.


