Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
SK PPID Desa Larangan Tahun 2026: Meneguhkan Komitmen Keterbukaan Informasi
Keterbukaan bukan sekadar tentang membuka dokumen. Lebih dari itu, keterbukaan adalah cara pemerintah membangun kepercayaan.
Melalui Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Larangan Tahun 2026, Pemerintah Desa Larangan kembali meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang terbuka, tertib, dan mudah diakses masyarakat.
Penetapan PPID Desa merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Semangat tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan hak masyarakat desa untuk meminta dan memperoleh informasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara lebih khusus, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa mengatur perlunya penetapan PPID Desa dalam pelayanan informasi publik. Dalam struktur tersebut, Kepala Desa menjadi Atasan PPID, sementara pengelolaan pelayanan informasi dilaksanakan oleh PPID Desa bersama unsur pelaksana lainnya.
Pada Tahun 2026, Agus Siswanto, S.P., M.M. selaku Kepala Desa Larangan menjalankan peran sebagai Atasan PPID, dengan Achmad Solifudin, A.Md. Kom., Plt. Sekretaris Desa Larangan, sebagai Ketua PPID, bersama jajaran anggota PPID Desa Larangan.
Melalui SK ini, keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai kewajiban di atas kertas. Ia menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan turut mengawasi perjalanan pemerintahan di Desa Larangan.
Sebab pemerintahan yang terbuka bukan hanya tentang informasi yang tersedia, melainkan tentang kepercayaan yang terus dijaga.


