Desa Larangan
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Delapan Tahun di Depan Ada di Meja Musyawarah: Desa Larangan Tetapkan Arah RPJMDes 2026-2034

Dari Pendopo Balai Desa Larangan, sebuah perjalanan panjang pembangunan mulai dirumuskan—bukan oleh satu pihak, tetapi melalui suara dan kesepakatan bersama.
Musrenbangdes dan Musdes RPJMDes 2026–2034 menjadi ruang bersama untuk membahas dan menetapkan arah pembangunan Desa Larangan.
LARANGAN, 1 September 2026 — Masa depan sebuah desa terkadang dimulai dari sebuah forum sederhana: orang-orang duduk bersama, membuka draft, bertukar pandangan, lalu menyepakati satu arah.
Itulah yang berlangsung Selasa malam, 1 September 2026, di Pendopo Balai Desa Larangan. Mulai pukul 19.00 WIB, Pemerintah Desa Larangan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas, menyepakati, dan menetapkan RPJMDes Desa Larangan Tahun 2026–2034.
Forum ini mempertemukan berbagai unsur desa. Hadir Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPMD beserta anggota, Ketua TP PKK Desa Larangan bersama empat perwakilan anggota, Ketua Karang Taruna Satria Mandala bersama dua perwakilan anggota, Bidan Desa bersama dua perwakilan Kader Kesehatan, Kepala Sekolah PAUD beserta guru, para Ketua RT dan RW, Babinsa Desa Larangan, Bhabinkamtibmas Desa Larangan, Tim Penyusun RPJMDes, serta Tim RKPDes.
Beragam peran, satu meja musyawarah. Dan malam itu, yang dibicarakan adalah sesuatu yang akan menentukan perjalanan Desa Larangan dalam delapan tahun ke depan.
Memahami Sebelum Menentukan
Pembahasan diawali dengan pemaparan dari narasumber Kecamatan, Bapak Wahyu Istanto Dwi Putro, S.E. dan Bapak Much. Nadjib, yang memberikan penjelasan mengenai definisi dan kedudukan RPJMDes dalam perencanaan pembangunan desa.
Pemahaman menjadi langkah pertama. Sebab sebelum menentukan ke mana desa akan bergerak, semua pihak perlu memahami terlebih dahulu peta perjalanan yang akan digunakan.
Bapak Wahyu Istanto Dwi Putro,S.E. (Narasumber dari Kecamatan) sedang memberikan sambutan sekaligus penjelasan singkat mengenai definisi RPJMDes
Selanjutnya, Ketua Tim Penyusun RPJMDes, Achmad Solifudin, Amd. Kom., memaparkan ringkasan draft RPJMDes Desa Larangan Tahun 2026–2034.
Dokumen yang telah disusun kemudian dibawa ke dalam ruang musyawarah—dibaca, dipahami, dan menjadi dasar untuk menyatukan pandangan mengenai prioritas pembangunan desa.
Bapak Achmad Solifudin, A.Md.,Kom. sedang membahas mengenai ringkasan draft RPJMDes 2026-2034
Delapan Tahun, Satu Arah
Salah satu bagian penting dalam forum tersebut adalah pemaparan visi, misi, dan program Kepala Desa Larangan, Bapak Agus Siswanto, S.P., M.M., yang menjadi gambaran arah pembangunan selama periode delapan tahun kepemimpinannya.
Delapan tahun adalah waktu yang panjang, tetapi sekaligus singkat jika berbicara tentang pembangunan.
Ada infrastruktur yang harus terus diperbaiki, pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, pemberdayaan yang perlu diperkuat, serta berbagai potensi desa yang harus dikembangkan. Semuanya membutuhkan arah yang jelas dan kesinambungan.
Kepala Desa Larangan, Bapak Agus Siswanto, S.P.,M.M. sedang memaparkan tentang visi, misi, dan progam kerjanya selama periode 8 tahun beliau menjabat
Pada akhirnya, RPJMDes bukan hanya tentang apa yang tertulis dalam sebuah dokumen. Lebih dari itu, ia adalah komitmen bersama tentang perubahan seperti apa yang ingin diwujudkan di Desa Larangan.
Dari Musyawarah Menjadi Langkah Nyata
Ketika rangkaian Musrenbangdes dan Musdes berakhir, sebuah arah telah disepakati.
Namun, penetapan RPJMDes bukanlah garis akhir. Justru dari sinilah perjalanan sesungguhnya dimulai.
Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, unsur masyarakat, serta seluruh pihak yang terlibat memiliki peran dalam memastikan rencana yang telah disusun dapat diterjemahkan menjadi program dan pembangunan yang nyata.
Sebab desa tidak dibangun oleh satu pihak.
Desa dibangun melalui kerja bersama.
Para undangan antusias dan interaktif selama mengikuti rangkaian acara Musrenbangdes dan Musdes dari awal sampai akhir
Malam itu, Desa Larangan telah menyusun sebuah peta untuk perjalanan delapan tahun ke depan.
Kini, tantangannya adalah bagaimana peta tersebut benar-benar membawa desa menuju tujuan yang telah disepakati.
Dari musyawarah, lahir kesepakatan.
Dari kesepakatan, lahir arah.
Dan dari arah, pembangunan dimulai.
Dokumentasi Sosmed: Tiktok: Pemdes Larangan Official: https://vt.tiktok.com/ZSVEPq6Tg/


